KPK Sita Rp 150 Miliar Terkait Kasus Penyimpangan Investasi PT Taspen

KPK Sita Rp 150 Miliar Terkait Kasus Penyimpangan Investasi PT Taspen

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 150 miliar terkait penyidikan kasus kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 pada Senin (24/3/2025). Uang tersebut disita dari korporasi swasta.

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp 150 miliar dari sebuah korporasi swasta dengan inisial PT F,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

KPK menduga uang tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus penyimpangan investasi di Taspen yang tengah diusut. Lembaga antikorupsi itu mengapresiasi PT F yang sudah kooperatif dalam proses penyitaan tersebut.

Tak lupa, KPK mewanti-wanti para pihak terkait lainnya dalam kasus ini untuk bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung. KPK tak segan mengambil tindakan lebih lanjut jika ada pihak-pihak yang bersikap tidak kooperatif.

Ada dua tersangka dalam kasus penyimpangan investasi PT Taspen ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N Kosasih (ANK) serta Direktur Utama PT Insight Investments Management 2016-Maret 2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

KPK menduga Kosasih dalam kapasitas sebagai direktur investasi PT Taspen serta Heri melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2.

Reksa dana itu dikelola oleh Insight Investment Management. Korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

Dari korupsi ini, KPK mengendus sejumlah pihak yang diduga diuntungkan. Mereka antara lain PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI sekitar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.

Kemudian, ada juga sejumlah pihak terafiliasi kedua tersangka yang diduga turut diuntungkan dalam kasus penyimpangan investasi PT Taspen.