Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti (LN) dan kantor KONI Jawa Timur, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim).
“Hari Senin ada tiga lokasi (digeledah) di Kota Surabaya. Tiga lokasi adalah rumah pribadi, jadi ada tiga lokasi yang merupakan rumah pribadi. Salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut saudara LN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Setelah rumah La Nyalla, KPK menggeledah kantor KONI Jatim pada Selasa (15/4/2025). Kemudian hari ini, KPK menggeledah tiga rumah pribadi lainnya. Sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Jatim disita penyidik.
“Dari tiga hari tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Jadi tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dari mana,” ujar Tessa.
La Nyalla sempat mengeklaim KPK tidak menemukan apa pun saat menggeledah rumahnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan baik di rumah Blok LL nomor 39 dan di rumah yang di belakang tidak ditemukan sama sekali barang-barang yang berkaitan dengan kasusnya Pak Kusnadi. Tidak ditemukan dan tidak ada,” kata perwakilan keluarga La Nyalla Mattalitti, Rahmad Amrullah.
KPK tidak mempermasalahkan klaim pihak La Nyalla terkait penggeledahan tersebut.
“Kaitan dengan pernyataan saudara LN bahwa tidak ditemukan apa pun dari lokasi penggeledahan itu, itu merupakan hak beliau karena ada proses kenapa seseorang atau tempat baik itu rumah maupun dilakukan penggeledahan,” ungkap Tessa.
“Jadi penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses penggeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN. Walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” sambungnya.
Sebelumnya, Rahmad Amrullah mengatakan La Nyalla akan kooperatif pada proses hukum.
“Kita pada prinsipnya adalah orang yang taat dan patuh pada hukum. Kooperatif KPK datang dengan surat tugasnya yang sudah ditunjukkan ya sudah biarkan KPK menjalankan tugasnya. Kita tidak menghalangi,” ujar Rahmad.
