KPK Sita Aset Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur, Ada Peternakan hingga Ruko

KPK Sita Aset Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur, Ada Peternakan hingga Ruko

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Senin, 30 Juni 2025, penyidik KPK melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tim penyidik telah memasang tanda penyitaan pada beberapa aset milik tersangka.

“Senin 30 Juni, Tim KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 1 Juli 2024. 

KPK menyita dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Sidoarjo, yang pernah dijadikan peternakan sapi oleh tersangka. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan dua unit ruko di Surabaya yang statusnya saat ini disewakan oleh tersangka. 

Penyitaan turut menyasar satu rumah beserta sebidang tanah kosong di Surabaya yang masih atas nama tersangka, serta satu bidang tanah dan bangunan yang diatasnamakan sebuah yayasan di wilayah Surabaya.

KPK Segera Periksa Khofifah 

KPK menegaskan keterangan setiap saksi termasuk Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa sangat dibutuhkan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini. 

Budi menyampaikan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Khofifah. Awalnya pemeriksaan Khofifah dijadwalkan pada Jumat, 20 Juni 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang dengan alasan ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

“Tentu kami berharap jadwalnya bisa klop, sehingga kita bisa meminta informasi dan keterangan dari saksi dimaksud. Karena tentu informasi dan keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan, khususnya dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025. 

Menurut Budi, keterangan Khofifah penting untuk memperjelas alur dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah Pokmas. Apalagi, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, dan intensif memeriksa saksi-saksi dari unsur legislatif DPRD Jawa Timur serta perwakilan kelompok masyarakat penerima hibah.

Celah Korupsi Penyaluran Dana Hibah

Lebih jauh, KPK juga menyoroti lemahnya sistem penyaluran dana hibah di pemerintah daerah, yang membuka celah terjadinya korupsi. Budi menyebut, belum ada indikator jelas terkait nilai hibah maupun kriteria kelompok penerima, sehingga berpotensi menimbulkan penerimaan ganda. 

“Double-nya bisa dari pemerintah provinsi, kemudian dapat lagi dari pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan di sisi lain masih banyak, masih ada mungkin kelompok-kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan, proyeknya lebih nyata begitu untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Budi.

KPK terus mendorong adanya pembenahan sistem penyaluran hibah di seluruh daerah agar penyaluran dana benar-benar tepat sasaran dan sesuai tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, belum adanya indikator menyebabkan penyaluran dana hibah tidak terdistribusi dengan baik. 

“Kita harus memberikan atensi, kita harus concern juga karena ini juga dana pemerintah, dana negara yang kemudian untuk tujuan-tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi.

KPK Tetapkan 21 Tersangka 

KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika penyidikan telah rampung.

Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibahkelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***