KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Rp 2,5 M dari SDB Eks Dirut Taspen

KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Rp 2,5 M dari SDB Eks Dirut Taspen

KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Rp 2,5 M dari SDB Eks Dirut Taspen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menggeledah
safe deposit box
(SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero)
Antonius KS Kosasih
(ANSK) dalam kasus
investasi fiktif
pada Kamis (25/2/2025).
“KPK melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap
safe deposit box
milik tersangka ANSK di sebuah bank swasta nasional,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis.
Tessa mengatakan, dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 150 gram logam mulia dan sejumlah uang berupa mata uang asing sebesar Rp 2,5 miliar.

Penyitaan
terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD, dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 2,5 miliar,” ujarnya.
Tessa mengatakan, penyidik juga menyita dokumen-dokumen kepemilikan aset Antonius Kosasih yang harus didalami lebih lanjut.
Ia menyampaikan bahwa KPK mengapresiasi pihak bank yang bekerja sama untuk melakukan
penyitaan
tersebut.
“KPK juga mengimbau kepada lembaga-lembaga keuangan untuk bekerja sama menginformasikan secara dini kepada KPK terkait dengan kepemilikan
safe deposit box
untuk nama-nama tersangka yang selama ini diumumkan oleh KPK,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pada awal Januari 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar.
“ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.
Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.
Beberapa korporasi tersebut di antaranya, PT IIM Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.
“Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” kata Asep.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.