KPK Sita 136 Aset Tanah Senilai Rp60 Miliar, Mobil hingga Motor Diduga Hasil Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara 

KPK Sita 136 Aset Tanah Senilai Rp60 Miliar, Mobil hingga Motor Diduga Hasil Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. Di antaranya berupa ratusan bidang tanah senilai puluhan miliaran rupiah.

Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan lima tersangka, salah satunya Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko.

“KPK telah berhasil melakukan penyitaan barang, aset dan uang sebagai berikut, yakni aset yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak 136 bidang tanah/bangunan setara sekitar Rp60 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September malam. 

Kemudian disita juga aset milik Jhendik berupa uang senilai Rp1,3 miliar; empat mobil SUV berupa Toyota Fortuner dan Honda CRV; dan dua bidang tanah.

Selain dari Jhendik, Asep juga menyebut penyidik menyita aset Mohammad Ibrahim Al’Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang berupa uang sebesar Rp 11,5 Miliar; 1 bidang tanah rumah; dan 1 unit Toyota Fortuner.

Terakhir, penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha.

“Berupa satu bidang tanah rumah dan satu unit sepeda motor,” tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan dan menahan tersangka dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. Mereka adalah Jhendik Handoko yang merupakan Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha; Iwan Nursetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir yang merupakan selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; Ariyanto Sulistiyo selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; dan Mohammad Ibrahim Al’Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.

Adapun saat ini lima tersangka sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK. Mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp254 miliar.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.