Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Selidiki Aliran Uang Rp 6,8 M dari OTT Wali Kota Pekanbaru Nasional 4 Desember 2024

KPK Selidiki Aliran Uang Rp 6,8 M dari OTT Wali Kota Pekanbaru
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2024

KPK Selidiki Aliran Uang Rp 6,8 M dari OTT Wali Kota Pekanbaru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) tengah menelusuri aliran uang sebesar Rp 6,8 miliar yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Penjabat Wali Kota
Pekanbaru

Risnandar Mahiwa
.
Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Pekanbaru sejak Juli 2024.
KPK juga mencurigai bahwa sebagian dari uang tersebut berasal dari kepala dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Ini akan saya sampaikan detail terkait uang-uang dari total Rp 6,8 miliar yang tadi sudah disampaikan Pak Ghufron (Wakil Ketua KPK),” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Berdasarkan keterangan KPK, uang miliaran tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk rumah dinas dan rumah pribadi Risnandar Mahiwa serta di rumah anak dari Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.
KPK mengamankan uang sebesar Rp 1,9 miliar di rumah pribadi Risnandar Mahiwa, yang disebut sebagai uang pencairan yang UG dan bercampur dengan pencairan dari minggu sebelumnya.
Selain itu, KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar di rumah pribadi Risnandar Mahiwa, di mana Rp 500 juta berasal dari pencairan tersangka Novin Karmila, selaku Plt Kabag Umum, dan Rp 890 juta berasal dari setoran OPD.
“Nah ini yang akan kita kembangkan juga,” tuturnya.
Selanjutnya, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1 miliar di rumah Novin Karmila dan Rp 1 miliar di rumah adik Novin.
Selain itu, uang sebesar Rp 300 juta ditemukan dalam rekening anak Novin Karmila, dan Rp 830 juta di rumah Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
Indra mengaku bahwa uang tersebut awalnya sebesar Rp 1 miliar, namun Rp 170 juta sudah disalurkan kepada Kadishub Pekanbaru dan wartawan.
KPK juga mengamankan uang Rp 300 juta dari ajudan dan sekretaris pribadi Risnandar Mahiwa.
“Itu rinciannya dari Rp 6,8 miliar yang saat ini kita amankan,” ucap Achmad.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Risnandar Mahiwa sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila sebagai Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.