Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 122 miliar.
“Insyaallah secepatnya akan kami panggil dan verifikasi,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Jumat (6/6/2025).
Menurut Budi, keterlambatan pemanggilan Ridwan Kamil disebabkan keterbatasan sumber daya penyidik di KPK, karena sebagian penyidik tengah mengikuti pendidikan lanjutan. “Banyak penyidik sedang sekolah, sehingga pekerjaan harus dibagi-bagi,” jelas Budi.
Budi memastikan pemanggilan terhadap RK akan dilakukan dalam waktu dekat untuk klarifikasi terkait aliran dana dan dugaan keterlibatan dalam proyek iklan Bank BJB.
Meskipun belum diperiksa, KPK sudah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan mewah. Perinciannya, mobil Mercedes-Benz, yang kini dititipkan di bengkel dan motor Royal Enfield, yang disimpan di Rupbasan KPK di Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari eks pejabat Bank BJB dan pihak agensi periklanan. Mereka adalah:
1. Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR)
2. Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono (WH)
3. Pengendali Agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
4. Pengendali Agensi Suhendri (S)
5. Pengendali Agensi Sophan Jaya Kusuma (SJK)
Budi menyebutkan KPK mengendus total dugaan kerugian negara hingga Rp 222 miliar dalam proyek pengadaan iklan ini.
