Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Persero.
Lembaga antikorupsi itu mengantongi data perkiraan awal kerugian keuangan negara yang timbul dalam pengadaan tersebut sekitar Rp 120 miliar.
“Perkiraan awal potensi kerugian negaranya berada di angka sekitar Rp 120 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Tessa menyampaikan, penyidikan kasus ini masih berada tahap awal. Untuk itu, data awal terkait dugaan kerugian negara tersebut masih dapat berubah.
“Prosesnya masih awal, maka angka tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan perhitungan kerugian negara yang nanti akan dilakukan oleh auditor,” ungkapnya.
Tessa menambahkan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Hal itu mengingat saat ini masih dilakukan penyidikan umum.
“Ini masih sprindik umum, belum ada tersangkanya. Masih dilakukan penyidikan,” ucap Tessa.