Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Sebut Pemberian Kredit LPEI untuk PT Petro Energy Rugikan Negara Rp 846,9 Miliar

KPK Sebut Pemberian Kredit LPEI untuk PT Petro Energy Rugikan Negara Rp 846,9 Miliar

KPK Sebut Pemberian Kredit LPEI untuk PT Petro Energy Rugikan Negara Rp 846,9 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Fasilitas kredit yang diberikan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (
LPEI
) untuk
PT Petro Energy
merugikan negara sebesar Rp 846,9 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
), Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
“Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini telah mengakibatkan
kerugian negara
sebagai berikut, untuk
outstanding
pokok KMKE 1 PT PE senilai 18.070.000 dollar Amerika Serikat (AS),” kata Asep.
Kemudian, untuk
outstanding
pokok KMKE 2 PT Petro Energy, kata Asep, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 549.144.535.027.
Dengan demikian, jika ditotal, kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp 846.956.205.027 berdasarkan kurs rupiah saat ini sebesar Rp 16.480.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses
pemberian kredit
.
Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP.
“Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,” tutur dia.
Sementara itu, KPK menduga PT PE memalsukan dokumen
purchase order
dan
invoice
yang menjadi
underlying
pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, PT PE diduga melakukan
window dressing
terhadap Laporan Keuangan (LK).
“PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus
korupsi
pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, pada Senin (3/3/2025).
Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
KPK telah menahan tiga tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho (NN) yang ditahan pada Kamis (13/3/2025).
Kemudian, dua direksi PT Petro Energy (PT PE), yaitu Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), ditahan pada Kamis (20/3/2025).
Keduanya ditahan selama 20 hari, yaitu mulai 20 Maret sampai dengan 8 April 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa