Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap untuk memangkas kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada yang seharusnya Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Pemangkasan dilakukan oleh pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarya Utara.
Pada September hingga Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan PBB untuk periode 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara. Sebab, kantor PT WP berdomisili di wilayah tersebut.
Namun, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan kekurangan bayar Rp75 miliar. PT WP sempat mengajukan sanggahan. Akan tetapi dalam prosesnya, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta PT WP melakukan pembayaran “all in” Rp23 miliar.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan kode “all in” juga bagian dari pemberian fee kepada Agus sebesar Rp8 miliar.
“Namun, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp4 miliar,” kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Pada Desember 2025, kedua pihak sepakat agar pembayaran bayar menjadi Rp15,7 miliar, disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Alhasil fee Rp4 miliar diberikan kepada Agus.
PT WP membuat kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT MBK) milik Abdul Kadim Sahbudin agar seolah-olah pengeluaran dana perusahaan sebesar Rp4 miliar tercatat untuk konsultasi.
Setelah memperoleh Rp4 miliar, PT NBK mencairkan uang yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura. Uang kemudian disalurkan oleh Abdul kepada Agus dan Askob selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.
“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya,” ungkap Asep.
