Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Khalid Zedd Basalamah membocorkan materi penyidikan usai di periksa penyidik sebagai saksi fakta. Materi ini terkait pengembalian uang terkait kuota haji.
Seperti diketahui, Khalid Basalamah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Artinya sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail, sehingga memang kami juga belum bisa menyampaikan terkait dengan detail jumlahnya,” kata Budi, dikutip Kamis (18/9/2025).
Padahal, kata Budi, penyidik KPK masih melakukan pendalaman terkait detail jumlah uang yang dikembalikan Khalid. Penyidik sendiri belum dapat menyimpulkan asal uang tersebut dan pihak mana saja yang terlibat.
“Sehingga memang kami juga belum bisa menyampaikan terkait dengan detail jumlahnya, kemudian teknis pengembaliannya seperti apa, kemudian dari mana saja. Apakah hanya dari saksi yang bersangkutan atau ada dari pihak-pihak lain,” jelasnya.
Budi mengatakan konstruksi perkara penyidikan baru dapat disampaikan setelah KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Khalid Mengaku Kembalikan Uang
Sebelumnya, Khalid mengaku mengembalikan uang jemaah haji. Hal ini dia sampaikan saat podcast di kanal YouTube Kasisolusi.
“Nah, makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka [KPK] bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 [dollar AS] kali sekian jemaah [118 jemaah], kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 [dollar AS] juga dikembalikan ke negara,” ungkap Khalid, dikutip Kamis (18/9/2025).
Dia menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan bagian dari proses pendalaman informasi dari KPK.
Pernyataan itu dia sampaikan setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis, (9/9/2025). Kala itu dia mengaku menjadi korban dari PT Muhibbah dalam kasus kuota haji 2023-2024.
Khalid menceritakan dia melaksanakan ibadah haji menggunakan jalur furoda dan telah membayar untuk pemberangkatan. Namun dia ditawarkan kuota khusus oleh Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, sehingga terdaftar menjadi jemaah haji travel tersebut.
Penawaran yang diberikan PT Muhibbah berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Agama, sehingga dirinya percaya.
“Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Masud,” katanya kepada wartawan.
Khalid menjelaskan jemaah dari Uhud Tour sudah termasuk dalam jamaah PT Muhibbah karena Uhud Tour merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum mendapatkan kuota tambahan.
Totalnya sebanyak 122 jamaah diberangkatkan melalui PT Muhibbah pada tahun yang sama yaitu 2024.
“Uhud Tour, ini kamu jemaah Muhibbah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah. Jumlahnya 122,” jelasnya.
