Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menerima aliran dana pengadaan X-Ray, pengolahan karet, dan sapi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pasalnya, aliran uang dari ketiga perkara tersebut diduga berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga tengah diusut KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan aliran dana merupakan pengembangan dari kasus pemerasan, gratifikasi, dan jual beli jabatan, di mana kasus tersebut telah berhukum tetap.
Perkara tersebut terjadi ketika SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian sehingga diduga menerima sejumlah uang.
“Tetapi kemudian ada beberapa perkara di Kementerian Pertanian yang muncul belakangan. Tapi perkara itu di masa Pak Menterinya Pak SYL juga sehingga kami tentunya menunggu ya supaya perkara ini juga sekalian naik, sehingga TPPU-nya nanti biar sekaligus gitu,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Asep menyampaikan, penanganan TPPU menunggu tiga perkara tersebut dinyatakan menjadi sumber penerimaan SYL atau predikat crime
“Karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut, ya dugaan kami ya, kepada saudara SYL,” ujarnya.
Oleh karena itu, lembaga antirasuah membutuhkan waktu tambahan untuk mendakwa SYL di perkara TPPU.
Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu.
