Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan masih ada satu dari lima pimpinan DPR periode 2024-2029 yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024. Padahal, batas akhir waktunya penyampaiannya jatuh pada Jumat (11/4/2025) besok.
“Untuk informasinya, empat sudah, satu masih belum dan ini nanti kita akan update lagi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
KPK belum berencana melayangkan teguran terhadap yang bersangkutan. Hal itu mengingat, masih ada waktu baginya untuk menyampaikan LHKPN tepat waktu hingga besok. “Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu satu hari lagi,” ujar Tessa.
Sementara itu, hingga 9 April 2025, KPK mencatat masih terdapat 16.867 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN. Dari eksekutif, yang belum menyampaikan LHKPN sebanyak 12.423 orang; dari legislatif ada 3.456 orang; dari yudikatif ada 7 orang; dari BUMN/BUMD ada 981 orang.
KPK telah memperpanjang batas akhir waktu pelaporan LHKPN menjadi 11 April 2025. Dengan perpanjangan ini, para wajib lapor dapat patuh menyampaikan LHKPN, baik dalam hal ketepatan waktu maupun kebenaran aset dan harta yang dilaporkan.
KPK juga mengimbau pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing lembaga untuk proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN. KPK siap membantu dan mendampingi jika ada kendala yang dihadapi para wajib lapor dalam menyampaikan LHKPN.
“Di sisi lain, KPK menyampaikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN ini, yakni sebanyak 399.925 PN/WL. Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi,” ujar Tessa.
KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi administratif atas LHKPN yang telah dilaporkan. Jika telah dinyatakan lengkap, LHKPN tersebut akan dipublikasikan agar publik dapat mengaksesnya sebagai bentuk transparansi.
