KPK Resmi Tahan Wali Kota Madiun dan Bupati Pati, Uang yang Disita Capai Rp3 Miliar

KPK Resmi Tahan Wali Kota Madiun dan Bupati Pati, Uang yang Disita Capai Rp3 Miliar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bupati Pati, Sudewo dan Wali Kota Madiun, Maidi resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1).

Sudewo ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah.

Selain Sudewo, KPK juga menjerat Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” sambungnya.

Dalam operasi tangkap tangan itu, tim penindakan KPK mengamankan uang senilai Rp2,6 miliar. Uang miliaran rupiah itu diamankan tim KPK dari para kepala desa di bawah penguasaan Sudewo.

Mereka yang menyandang status tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.