KPK: Presiden Tidak Pernah Intervensi Kerja Pemberantasan Korupsi

KPK: Presiden Tidak Pernah Intervensi Kerja Pemberantasan Korupsi

Tanak mencontohkan, ketika KPK mengusut kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristoyanto. Menurut dia, Presiden tidak memberikan instruksi apa pun saat proses hukum berjalan hingga inkrah di pengadilan.

“Setelah putusan pengadilan, baru presiden menggunakan, presiden dalam konteks sebagai kepala negara ya, menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 45. Amendemen, abolisi, dan rehabilitasi. Beliau menggunakan amandemen. Tapi tidak ada dia intervensi (KPK). Itu karena itu hak prerogatif dari presiden, bukan intervensi,” jelas Tanak.

Jika internvensi, menurut Tanak hal yang dilakukan adalah meminta KPK untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan perkara yang tengah diusut.

“Kalau intervensi, kami lagi melakukan penyidikan, beliau kata, eh, tolong jangan melakukan penyidikan terhadap perkara itu. Tapi tidak pernah ada,” tutup Tanak.