Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi pada Rabu (11/12/2024) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Polda Papua.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (11/12/2024).
Saksi yang dipanggil adalah Ridwan Rumasukun, yang menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur Papua; Pejabat Penatausahaan Keuangan (Ppk-Skpd) Setda Provinsi Papua Lusiana Samaya, serta Bendahara Pengeluaran Woro Pujiastuti.
KPK belum membeberkan secara detail materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah agenda pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua pada Senin (4/11/2024). Penggeledahan dilakukan terkait penyelidikan dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Papua.
“Ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah Provinsi Papua,” ungkap Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diyakini memiliki kaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.
“Dari kegiatan tersebut, dilakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik. Selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan,” tambah Tessa.
KPK juga mengendus adanya potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Papua ini. Namun, hingga kini lembaga antikorupsi tersebut belum merilis secara resmi estimasi nilai kerugian yang timbul.