PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Bahkan pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Selama proses penyidikan, KPK silih berganti memanggil saksi-saksi untuk menggali keterangan lebih dalam. Tujuannya untuk melengkapi berkas penyidikan pihak yang sudah menjadi tersangka atau kemungkinan juga lembaga antirasuah sedang mendalami keterlibatan pihak lain.
Sejalan dengan penyidikan, KPK memanggil saksi penting pada hari ini, Rabu, 26 Maret 2025. Seorang saksi ini dimintai keterangan untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Perlu diketahui, Harun masih buron sejak 2020, sedangkan Donny belum ditahan meskipun sudah berstatus tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang dipanggil hari ini adalah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Joko Widodo, Djan Faridz. Ia sudah memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu, 26 Maret 2025.
Rumah Djan Faridz Digeledah KPK
Sebelum diperiksa sebagai saksi, penyidik sempat menggeledah rumah Djan Faridz di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 23 Januari 2025. Menurut Tessa, penyidik berhasil menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.
“Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.
Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.
Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hasto Tersangka Perintangan Penyidikan
Petugas KPK dengan pengawalan polisi keluar membawa koper saat melakukan penggeedahan di rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz di Jalan Borobudur, Jakarta, Kamis (23/1/2025) dini hari. KPK membawa dua koper besar, satu koper kecil, satu kardus, dan satu tas jinjing dari penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku itu. ANTARA FOTO/Muzdaffar Fauzan/app/tom. ANTARA FOTO
KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.
“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.
Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.
“Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News