Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fathroni Diansyah Edi (FDE) untuk mengonfirmasi dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan di firma hukum Visi Law Office.
Penggeledahan Visi Law Office dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pemeriksaan dilakukan terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan di kantor Visi Law Office, termasuk dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum untuk Syahrul Yasin Limpo dan pihak terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (29/3/2025).
Fathroni Diansyah diketahui merupakan adik dari mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Febri sendiri sebelumnya menjadi bagian dari tim penasihat hukum SYL bersama pengacara Donal Fariz di Visi Law Office.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan penyidik menduga Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membayar jasa hukum Visi Law Office.
“Visi Law Office direkrut oleh SYL sebagai konsultan hukum saat itu. Kami menduga uang hasil tindakan korupsi SYL digunakan untuk membayar jasa tersebut,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (27/3/2025).
Atas dasar dugaan ini, KPK melakukan penggeledahan Visi Law Office pada Rabu (26/3/2025) untuk mengumpulkan bukti tambahan.
“Kami akan mendalami apakah kontrak antara mereka memang sah atau ada hal-hal lain, seperti penyimpanan dana yang mencurigakan. Semua masih dalam proses penyelidikan,” tambah Asep terkait penggeledahan Visi Law Office.