KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Sahbirin Noor Tetap Berjalan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa untuk proyek pekerjaan di Kalimantan Selatan yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan
Sahbirin Noor
masih terus berjalan.
Namun, hingga kini KPK belum menjadwalkan ulang pemanggilan Sahbirin Noor sebagai saksi.
“Sampai dengan saat ini belum ada info pemanggilan kepada yang bersangkutan. Tentunya perkara itu sendiri masih dilakukan proses penyidikan, dan penyidik juga secara optimal melakukan tindakan untuk perkara itu sendiri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (5/1/2024).
Terkait dugaan adanya pihak internal yang menghambat proses penyidikan, Tessa menegaskan belum ada temuan soal perintangan dari dalam KPK.
Ia juga menambahkan bahwa belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Sahbirin Noor.
“Saya tidak mendapatkan informasi tersebut ya (dugaan perintangan kasus Sahbirin Noor). Yang jelas belum ada sprindik baru untuk Saudara Sahbirin Noor, jadi kita tunggu saja,” katanya.
Sebelumnya, KPK menegaskan dapat melakukan penjemputan paksa jika Sahbirin Noor kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Hal itu disampaikan Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
“Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa nanti,” ujarnya.
Sahbirin sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (18/11/2024), namun ia tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Oleh karena itu, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan pada 22 November 2024 dan mengimbau agar Sahbirin bersikap kooperatif.
“KPK mengimbau kembali kepada Saudara SN selaku mantan Gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif,” ujar Tessa.
Sahbirin Mundur sebagai Gubernur
Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada Rabu (13/11/2024), sehari setelah status tersangkanya dalam kasus korupsi dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengumuman tersebut disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Setdaprov Kalsel.
Enam Tersangka Sudah Ditahan
Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka pada 7 Oktober 2024.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan oleh KPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.