Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pemanggilan mantan Menkumham Yasonna H Laoly terkait kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
Yasonna Laoly sejatinya hendak dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus tersebut hari ini, Jumat (13/12/2024).
Lembaga antikorupsi itu menyebut pemanggilan politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut memiliki dasar. KPK hendak mengonfirmasi Yasonna Laoly seputar petunjuk baru yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Harun Masiku.
“Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya. Baik itu ada dokumen terkait, ada keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait, kenapa baru sekarang? Kemungkinan hal tersebut baru didapatkan oleh penyidik saat ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Terkait kasus ini, Yasonna urung memenuhi panggilan KPK hari ini dan meminta penjadwalan ulang. KPK pun menjadwalkan ulang pemanggilan Yasonna menjadi Rabu (18/12/2024).
Tessa menegaskan, pihaknya baru memanggil Yasonna sekarang bukan karena yang bersangkutan tak lagi menjabat sebagai menteri. Pemanggilan yang bersangkutan murni berdasarkan pada petunjuk baru yang perlu dikonfirmasi.
“Jadi bukan karena ‘oh sekarang sudah tidak lagi menjabat’. Hanya berpegangan kepada alat bukti,” ungkap Tessa.
Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Dia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan supaya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.
Namun, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas.
KPK telah memanggil beberapa orang terkait kasus Harun Masiku, dan terakhir Yasonna Laoly.