Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Panggil Lagi Sahbirin Noor untuk Diperiksa Setelah Sempat Mangkir

KPK Panggil Lagi Sahbirin Noor untuk Diperiksa Setelah Sempat Mangkir

Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan panggilan kepada mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN) untuk diperiksa, pada Jumat (22/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengerjaan proyek di Pemprov Kalsel.

Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sejatinya sempat dipanggil KPK untuk diperiksa Senin (18/11/2024). Hanya saja, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.

“KPK mengimbau kembali kepada saudara SN (Sahbirin Noor) selaku mantan Gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif. Bahwa sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat tanggal 22 November tahun 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Tessa menekankan, ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan pihaknya ke Sahbirin Noor. KPK mengimbau Sahbirin bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik.

“Penyidik berharap saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik,” ujar Tessa.

KPK tak menutup kemungkinan untuk menjemput paksa Sahbirin Noor. Upaya itu dapat dilakukan jika Sahbirin Noor kembali tidak hadir memenuhi panggilan KPK tanpa alasan yang jelas.

“Itu nanti bergantung kepada penyidik sesuai dengan alasan ketidakhadirannya. Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti,” tutur Tessa.

Sebelumnya, KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, Senin (18/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.

Namun, Paman Birin tidak memenuhi panggilan KPK. Sahbirin Noor juga tidak menyampaikan keterangan kepada lembaga antikorupsi itu soal ketidakhadirannya. “Iya info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saudara SN hari ini tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya,” kata Tessa Mahardhika.

KPK meminta Sahbirin Noor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik di waktu berikutnya. Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi terkait penjadwalan ulang atas pemanggilan Sahbirin Noor.

Sahbirin Noor sebelumnya turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, permohonan praperadilan Sahbirin Noor dikabulkan hakim PN Jaksel, sehingga status tersangkanya gugur.