Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para selebritas yang baru-baru ini dilantik sebagai penyelenggara negara atau pejabat untuk memberikan contoh yang baik dalam bekerja.
Salah satu selebritas yang menjadi pejabat, yaitu Raffi Ahmad selaku utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni. Ada pula Yovie Widianto yang juga staf khusus presiden bidang ekonomi kreatif.
Selebritas juga banyak yang duduk sebagai anggota DPR dan DPD periode 2024-2029. Beberapa di antaranya, Ahmad Dhani, Eko “Patrio”, Verrell Bramasta, Once Mekel, Mulan Jameela, hingga Nafa Urbach.
“Saya pikir teman-teman artis ini dengan menerima tanggung jawab, menerima jabatan sebagai penyelenggara negara, bapak ibu sekalian tentunya perlu menjadi contoh bagaimana menjadi penyelenggara negara yang baik dengan tidak sewenang-wenang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip Senin (18/11/2024).
Dia mengingatkan, ada batasan-batasan yang mengatur para pejabat dalam bekerja. Para selebritas tersebut diminta memperhatikan batasan-batasan maupun ketentuan yang berlaku sebagai pejabat.
“Saya meng-endorse bapak dan ibu untuk bisa mengetahui aturan-aturan mana supaya tidak bermasalah nanti ke depannya,” ungkap Tessa.
Salah satu hal yang disorot, yaitu terkait endorsement atau jasa promosi yang kerap dilakukan para selebritas. Dia mengingatkan agar para selebritas yang kini menjadi pejabat berhati-hati dalam menerima endorse.
“Saya hanya bisa menyampaikan untuk para penyelenggara negara yang dalam hal ini teman-teman wakil rakyat yang berlatar belakang artis untuk bisa sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan,” tutur Tessa.
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu menilai penerimaan dari endorse bisa jadi membuat para pejabat yang berlatar belakang selebritas menjadi tersandera dalam bekerja. KPK meminta mereka memperhatikan kemungkinan tersebut.
“Titik penekanan saya adalah untuk teman-teman yang baru saat ini bergabung menjadi penyelenggara negara untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi dan kalau seandainya itu gratifikasi agar segera dilaporkan untuk amannya,” pungkas Tessa.