Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan swasta, Fathroni Diansyah, adik Febri Diansyah pada Selasa (8/4/2025). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan Fathroni Diansyah akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Namun, detail materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ini belum diungkapkan.
Hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah saksi memenuhi panggilan dan proses pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, pada Kamis (27/3/2025), Fathroni Diansyah telah diperiksa oleh KPK terkait dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan di kantor hukum Visi Law Office. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus TPPU dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan sebelumnya fokus pada konfirmasi dokumen hasil penggeledahan, termasuk biaya bantuan hukum untuk SYL dan pihak terkait lainnya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik menduga SYL menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi untuk membayar jasa hukum Visi Law Office. Atas dasar dugaan ini, KPK melakukan penggeledahan di Visi Law Office pada Rabu (26/3/2025) untuk mengumpulkan bukti tambahan.
KPK terus mendalami kasus ini dengan memanggil berbagai saksi, salah satunya Fathroni Diansyah, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana atau aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Langkah ini diambil untuk mengungkap secara tuntas modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus TPPU yang menjerat mantan menteri pertanian tersebut.