Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Masih Punya Petunjuk Soal Keberadaan Gubernur Kalsel

KPK Masih Punya Petunjuk Soal Keberadaan Gubernur Kalsel

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih punya petunjuk seputar dugaan keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) yang menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan gratikasi. Keberadaan sosok yang akrab disapa Paman Birin itu masih misterius.

“Masih ada informasi-informasi yang kami juga enggak bisa share secara terbuka di sini untuk penyidik jajaki, datangi, dan cari keberadaan yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Tessa menyebutkan, KPK sudah mengajukan cegah ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap Sahbirin Noor. Untuk itu, pihaknya tetap berkeyakinan yang bersangkutan masih berada di Indonesia.

“Penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan. Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan,” ujar Tessa.

KPK pun belum berencana memasukkan nama Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke daftar pencarian orang (DPO). Tessa menyebut, pada umumnya langkah memasukkan nama seseorang ke DPO akan dilakukan ketika tidak ada lagi upaya yang bisa dilakukan untuk menemukan.

“Umumnya DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum menerbitkan DPO,” tutur Tessa.

Sebelumnya, KPK telah memberikan bukti Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) melarikan diri pada sidang praperadilan. Keberadaan Gubernur Kalsel masih misterius usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Diungkapkan pada sidang lanjutan praperadilan Sahbirin Noor, Rabu (6/11/2024), KPK telah menyampaikan bukti-bukti mengenai formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Bukti-bukti permulaan yang telah dikantongi KPK dalam kasus ini antara lain, keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.