Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 10 Desember 2024 mendatang. Barang-barang yang dilelang berasal dari berbagai penanganan kasus yang dilakukan KPK.
Beberapa, di antaranya kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo hingga kasus suap dan pungli mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
“Sebanyak 13 perkara beragam, dari perkara Karen (eks Dirut Pertamina), perkara Abdul Latif, Eko Darmanto, Rafael Alun, Lenhart, Muchtar Effendi, Priyo Andi Gularso, Rahmat Effendi, Ricky Ham Pagawak, Beni Arianto, dan Edi Rahman,” kata jaksa eksekusi KPK Syarkiyah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Syarkiyah menyebut, barang rampasan yang paling banyak akan dilelang KPK dari Rafael Alun. Beberapa aset, di antaranya deretan tas mewah. “Paling banyak itu RAT, Rafael Alun. Itu asetnya paling banyak. Betul sekali. Untuk yang barang tidak bergeraknya sendiri itu semua dari Rafael Alun. Barangnya semua, asetnya semua yang disita dari perkara Rafael Alun,” ungkap Syarkiyah.
Khusus untuk tas mewah, Syarkiyah mengungkapkan, pihaknya telah mengecek terlebih dahulu dengan para ahli. Tas-tas yang dinyatakan asli yang kemudian akan dilelang.
“Jadi sebelum lelang kami tes dahulu, dicek dahulu sama ahlinya. Ada yang sudah kerja sama dengan kami untuk mengecek keaslian dari otentikasi dari barang-barang ini, tas-tas branded ini,” ujar Syarkiyah.
“Yang dinyatakan asli itulah yang kami lakukan lelang. Sedangkan yang tidak dinyatakan asli atau palsu itu kami sudah musnahkan,” sambungnya.
Diketahui, ada deretan tas mewah yang menjadi barang rampasan KPK. Tas-tas dimaksud terdiri dari berbagai merek ternama mulai dari Hermes, Yves Saint Laurent, hingga Dior.
Ada satu tas termahal yang dipamerkan senilai Rp 241 juta merek Hermes warna abu-abu. Tas-tas mewah yang dirampas berasal dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Ada juga perhiasan yang terdiri dari enam cincin, dua kalung beserta liontin, lima pasang anting, dan satu liontin yang nilai seluruhnya mencapai Rp 105,146 juta. Kemudian jam tangan Rolex senilai Rp 56,427 juta.
KPK akan lelang barang rampasan koruptor dan dananya masuk ke kas negara.