Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikannya. Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka diklaim telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
“KPK masih berpegang pada pernyataan sebagaimana sebelum-sebelumnya yang sudah saya sampaikan bahwa kami meyakini tindakan penetapan tersangka terhadap saudara HK sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).
Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Adapun Hasto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.
Kini, Hasto melakukan perlawanan atas penetapan tersangka tersebut dengan menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam petitum permohonannya, elite PDIP itu memohon hakim tunggal praperadilan PN Jaksel membatalkan status tersangka tersebut.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Hasto) sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” bunyi keterangan petitium permohonan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Rabu (5/2/2025).
Hasto dalam petitum permohonannya, meminta agar surat perintah penyidikan dari KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka yakni nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 dinyatakan tidak sah, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal. Dia juga meminta agar penyidikan oleh KPK terhadapnya dihentikan.
Tak lupa, Hasto juga meminta supaya larangan bepergian ke luar negeri yang diberlakukan kepadanya buntut penyidikan kasus tersebut untuk dicabut. Hakim diminta menyatakan pemberlakuan larangan tersebut tidak sah.
“Larangan bepergian ke luar negeri atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” bunyi keterangan petitum tersebut.
