Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR. Lembaga antikorupsi itu meyakini regulasi tersebut akan mendukung upaya pemberantasan korupsi jika disahkan nantinya.
“KPK masih dan tetap akan terus mendorong instansi termasuk pejabat-pejabat yang berwenang untuk mendorong RUU ini untuk dibahas di legislatif dalam hal ini DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (20/11/2024).
Tessa menekankan, komitmen KPK mendorong RUU Perampasan Aset tak terpengaruh oleh menjelang pergantian pimpinan. Pimpinan selanjutnya diyakini akan terus mendorong agar RUU itu segera disahkan.
“Jadi tidak pernah berhenti upaya tersebut baik menjelang selesainya pimpinan saat ini yang tinggal satu bulan maupun nanti lima pimpinan yang baru. Tentunya kita menyerahkan serah terima mandat maupun hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh pimpinan baru ini saya pikir akan terus dilanjutkan,” ujar Tessa.
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu menekankan perlunya RUU Perampasan Aset segera disahkan. KPK akan mendukung apa pun yang baik untuk Indonesia, khususnya dalam hal upaya pemberantasan korupsi.
“Selama itu baik untuk negeri ini, KPK akan tetap terus mendorong terutama upaya-upaya yang dapat memudahkan proses pemulihan aset yang telah direnggut oleh para koruptor,” tutur Tessa.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah resmi menyepakati 41 revisi dan RUU untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Seluruh produk hukum tersebut dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna DPR yang akan datang.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Baleg DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang digelar di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024) malam.
Sebanyak delapan fraksi di Baleg menyatakan setuju. Namun, tiga fraksi, yakni PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat, memberikan sejumlah catatan terkait beberapa poin dalam daftar Prolegnas.
Beberapa RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025, antara lain RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga revisi UU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, RUU Perampasan Aset, yang sebelumnya diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas, belum masuk dalam daftar Prolegnas 2025.