KPK Kejar Pengembalian Kerugian Negara USD 15 Juta dalam Kasus Korupsi PGN

KPK Kejar Pengembalian Kerugian Negara USD 15 Juta dalam Kasus Korupsi PGN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung pemeriksaan Arso Sadewo yang merupakan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy pada Selasa, 22 April. Pengembalian duit itu disebutnya sebagai upaya asset recovery.

“Terkait pemeriksaan pak AS ini dalam perkara PGN ya, ini terkait dengan masalah pengembalian (kerugian negara, red),” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu, 23 April.

“Jadi kita ini kan sekarang sedang mencari aset recovery, disana, kan, sudah disampaikan waktu konpers itu 15 juta dolar. Nah, itu yang sedang kita dalami dan sedang kita cari,” sambung dia.

Asep memastikan KPK terus memaksimalkan pengembalian kerugian negara tersebut. Apalagi, sudah ada 1 juta dolar Amerika Serikat yang ditemukan penyidik terkait kasus ini.

“Masih ada sekitar 14 juta dollar. Ini sedang kami dalami,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan dua tersangka dalam kasus korupsi jual gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Jumat, 11 April. Mereka adalah Danny Praditya selaku eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris PT IAE.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa 75 orang dan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Danny dan Iswan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat akibat jual beli gas.