KPK Jebloskan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang ke Rutan

KPK Jebloskan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang ke Rutan

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Mereka yakni Ketua Gapensi Semarang, Martono (M) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar (RUD). 

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2025). 

Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan negara (rutan) KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. 

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) sebagai tersangka. Namun, keduanya absen memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk pemeriksaan hari ini. 

Mbak Ita beralasan ada agenda lain yang tidak bisa dia tinggalkan. Sedangkan Alwin urung hadir karena tengah mempersiapkan upaya praperadilan. 

KPK menyebut, Martono diduga melakukan korupsi bersama Mbak Ita dan Alwin. Mereka diduga menerima gratifikasi. 

“Penahanan tersangka M terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka HG alias Ita dan tersangka AB menerima gratifikasi,” ungkap Tessa. 

Sedangkan Rachmat diduga menyuap kepada penyelenggara negara terkait proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Proyek itu terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.