Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Rita Widyasari

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Rita Widyasari

Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi, Jumat (20/12/2024), terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW). Pemeriksaan diagendakan di Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/2024).

Saksi yang dipanggil, yakni berinisial AK. Dari informasi yang dihimpun, saksi dimaksud adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani (AK).

KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami lewat pemanggilan saksi tersebut. Hasil pemeriksaan dapat disampaikan KPK ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

Diketahui, KPK mengakui telah menggeledah banyak lokasi terkait kasus Rita Widyasari. Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024, Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.

“Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu (8/6/2024).

Tim penyidik KPK menyita banyak bukti dari penggeledahan kali ini. Bukti tersebut diduga punya kaitan dengan kasus Rita Widyasari.

“Bahwa dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa, kendaraan bermotor (72 mobil dan 32 motor),” ungkap Tessa. 

Tim penyidik KPK turut menyita aset tanah dan bangunan di enam lokasi serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik. Uang senilai miliaran rupiah juga turut disita KPK dalam penggeledahan kali ini.

“Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang US$ dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar,” jelasnya terkait penyitaan uang dalam kasus Rita Widyasari.