FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Nagita Slavina, artis yang juga istri dari Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad menerima endorse.
Hal tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Eks Penyidik KPK Yudi Harahap. Ia menyoroti penindakan anti korupsi.
“Penindakan koruptor carut marut,” kata Yudi dikutip dari unggahannya di X, Kamis (14/11/2024).
Selain penindakan yang carut marut, Yudi menyebut KPK juga menunjukkan pencegahanlemah. Dengan pernyataan soal boleh endorse.
“Pencegahan pun level statementnya begini, logika bangun sistem pencegahan korupsinya kaya apa kalo pernyataannya gini, tetap kuat KPK,” ucapnya.
Ia mewanti-wanti, dengan pernyataan tersebut, kepercayaan terhadap lembaga anti rasuah itu melemah. Sehingga wacana dibubarkan makin kencang.
“Jangan sampai narasi bubarkan KPK semakin kencang,” ujarnya.
Adapun pernyataan KPK itu disampaikan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Meski begitu, ia mengatakan Raffi mesti tetap melaporkan kekayaannya.
“Boleh (terima endorse) lah, boleh. Pokoknya, laporin aja hartanya bertambah atau berkurang gitu aja. Itu kan istrinya,” kata Pahala kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Ia menegaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) wajib dilaporkan.
“Harus, harus. Pokonya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya,” ujarnya.
(Arya/Fajar)