Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan 34 pejabat di Kabinet Merah Putih yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar segera melaporkan aset mereka sebelum batas akhir pada 21 Januari 2025. Hingga hari ini, Selasa (7/1/2025), sebanyak 90 dari 124 pejabat kabinet telah menyelesaikan pelaporan LHKPN mereka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan pentingnya pelaporan LHKPN pejabat kabinet ini demi transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. “Kami mengimbau kepada para pejabat yang telah dilantik oleh presiden untuk segera melaporkan LHKPN melalui saluran resmi yang tersedia. Batas akhir pelaporan adalah 21 Januari 2025,” ujar Tessa di hadapan awak media.
Dari total 124 pejabat Kabinet Merah Putih, berikut rincian pelaporan yang telah diterima KPK:
– Menteri dan kepala lembaga setingkat menteri: 44 dari 52 pejabat telah melapor.
– Wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri: 38 dari 57 pejabat telah menyampaikan laporan.
– Utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus presiden: 8 dari 15 orang telah melaporkan harta kekayaannya.
Tessa mengingatkan pejabat untuk segera menyelesaikan pelaporan guna menghindari lonjakan akses di platform pelaporan menjelang tenggat waktu.
“Khawatirnya nanti terjadi kenaikan traffic sehingga laporan tidak bisa masuk. Kami berharap pelaporan dilakukan lebih awal agar tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab para pejabat,” tambahnya.
KPK juga membuka layanan pendampingan untuk membantu pejabat yang menghadapi kendala teknis dalam proses pengisian LHKPN pejabat kabinet.
LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi. Melalui pelaporan ini, masyarakat dapat memantau dan mengawasi transparansi aset dan harta para pejabat publik. Hal ini sekaligus menjadi langkah konkret untuk melibatkan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Kami berharap konten LHKPN yang dilaporkan mencerminkan fakta di lapangan, sehingga menjadi bagian dari transparansi publik,” pungkas Tessa.
KPK mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN pejabat kabinet sebagai wujud integritas dan akuntabilitas pejabat publik. Dengan transparansi, diharapkan langkah ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.