Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Hormati Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

KPK Hormati Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

KPK akan menghormati dan menghadapi persidangan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/1/2025). Gugatan tersebut diajukan Hasto pada Jumat (10/1/2025).

Namun, Tessa menegaskan gugatan praperadilan tersebut tidak berpengaruh pada penyidikan terhadap tersangka Hasto Kristiyanto. Penyidik akan tetap melakukan penyidikan.

“Pemanggilan tetap (berjalan), pemanggilan HK dijadwalkan Senin, 13 Januari 2025,” tegas Tessa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku. Hasto diduga berperan sebagai pemberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan serta menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Gugatan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto ke PN Jaksel telah terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Djuyamto. Sekjen PDIP tersebut sebagai pihak pemohon, dan KPK sebagai pihak termohon.