KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Bawa Dokumen dari Mobil Dinas Plt dan Sekdaprov

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Bawa Dokumen dari Mobil Dinas Plt dan Sekdaprov

Bisnis.com, PEKANBARU– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan kali ini di Kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025), untuk memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.

Pantauan Bisnis di lokasi, tujuh mobil yang ditumpangi tim penyidik KPK terlihat terparkir di lobi Kantor Gubernur Riau. Sejumlah petugas berseragam tampak keluar-masuk dari gedung utama sambil membawa map dan kotak berisi dokumen. 

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Gubernur Riau, serta kendaraan dinas milik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi.

Kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner yang terparkir di halaman kantor turut menjadi sasaran pemeriksaan. Petugas KPK memeriksa satu per satu dokumen dan barang di dalam mobil kedua pejabat tersebut. 

Dari mobil dinas Plt Gubernur, penyidik sempat membawa sejumlah dokumen, kotak, dan buku agenda, meski beberapa di antaranya kemudian dikembalikan.

Sementara itu, dari kendaraan dinas Sekdaprov Riau, tim penyidik membawa beberapa dokumen penting yang tidak dikembalikan lagi. Hingga pukul 14.30 WIB, tim KPK masih berada di dalam gedung Kantor Gubernur Riau untuk melanjutkan pemeriksaan.

Penggeledahan tersebut dikawal ketat oleh personel Brimob Polda Riau. Petugas bersenjata berjaga di pintu utama gedung, memastikan setiap tamu dan pegawai yang masuk diperiksa.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, serta di rumah pribadi Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menyeret Gubernur nonaktif Abdul Wahid. Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025) di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau.