Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan proyek di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) pada Rabu (20/11/2024). Keterangan saksi ini penting untuk mendalami aliran uang, termasuk yang diduga mengalir ke Sahbirin Noor, mantan Gubernur Kalsel.
Keempat saksi yang diperiksa tersebut adalah KR, DSW, S, dan F. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Khairuzy Ramadhan, Direktur CV Bangun Banua Bersama; David Sakti Wibowo, Kuasa Direktur PT Wiswani Kharya Mandiri; Syamsudin, seorang wiraswasta, dan Firhansyah seorang swasta. Pemeriksaan mereka dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel.
“Pendalaman yang dilakukan terkait dengan pemberian uang ke Dinas PUPR dan juga pemberian uang kepada Gubernur,” jelas Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, pada Kamis (21/11/2024).
KPK saat ini masih terus mendalami lebih lanjut tentang dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengerjaan proyek di Pemprov Kalsel. Seiring dengan itu, KPK juga mengumumkan mereka kembali melayangkan panggilan kepada mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, untuk diperiksa pada Jumat (22/11/2024) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ini.
Sebelumnya, Sahbirin Noor sempat dipanggil oleh KPK pada Senin (18/11/2024), namun tidak hadir tanpa memberikan alasan. KPK pun mengimbau agar Sahbirin Noor kooperatif dengan memenuhi panggilan pada jadwal yang telah ditentukan.
“Kami mengimbau saudara SN, sebagai mantan Gubernur Kalimantan Selatan, untuk bersikap kooperatif dan hadir sesuai panggilan penyidik pada hari Jumat, 22 November 2024,” ujar Tessa Mahardhika.
Ini adalah panggilan kedua yang dilayangkan KPK kepada Sahbirin Noor, yang sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertama. KPK berharap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang diperlukan.