JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan finalisasi penghitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa dua saksi bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Selasa, 11 Februari.
“Saksi dihadirkan penyidik untuk diklarifikasi oleh auditor dalam rangka finalisasi penghitungan kerugian negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu, 12 Februari.
Saksi yang dipanggil dan diklarifikasi pihak auditor adalah Arief Sofyan dan Eplin Sianturi. Mereka merupakan panitia pengadaan atau kelompok kerja (pokja).
“Pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK,” tegas Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer di Badan karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan). Total ada enam orang yang sudah dicegah ke luar negeri, yakni WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
Salah satu dari keenam orang itu adalah eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana. Pencegahan ini diminta ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan.
KPK menyebut kerugian negara akibat pengadaan ini disinyalir mencapai Rp82 miliar. Tapi, jumlah pastinya bisa berubah karena auditor masih menghitung pastinya.