Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Endus Penyerahan Uang ke Tersangka Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Endus Penyerahan Uang ke Tersangka Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan penyerahan uang ke tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022. 

Dugaan ini didalami KPK lewat pemeriksaan empat orang, Senin (28/10/2024).

Dari informasi yang dihimpun, empat orang yang diminta keterangannya, yakni anggota DPRD Probolinggo periode 2024-2029 Moch Mahrus (MM), wiraswasta Abd Motollib (AM), wiraswasta Ahmad Jailani (AJ), dan karyawan swasta M Fathullah (MF).

“Mereka diminta keterangan terkait perannya dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Selain itu, terkait dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (29/10/2024).

KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang lainnya, yakni eks Wakil Ketua DPRD Probolinggo Jon Junaidi (J) dan anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 Hasanuddin (H). Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK. Jon beralasan sakit, sedangkan Hasanuddin berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang

Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah APBD Jawa Timur. Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. “KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa menerangkan, tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta, dua lainnya penyelenggara negara.

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka serta konstruksi perkaranya.  Namun, KPK sudah mengeluarkan surat keputusan melarang 21 orang bepergian ke luar negeri.