Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Persero. Namun sejauh ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Ini merupakan sprindik (surat perintah penyidikan) yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (29/10/2024).
Disampaikan Tessa, tim penyidik KPK tengah mengumpulkan dan mendalami semua alat bukti terkait kasus itu. Selanjutnya, KPK bakal meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak terkait atas pengadaan tersebut.
Tessa menerangkan, KPK mengendus dugaan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah dari pengadaan dimaksud. Hanya saja, hitungan tersebut baru berdasarkan temuan di tahap penyelidikan, sehingga nominalnya masih dapat berubah.
“Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar,” tutur Tessa.
Terkait kasus ini, KPK juga telah menggali keterangan lima saksi, Senin (28/10/2024). Dari informasi yang dihimpun, mereka yakni Direktur PT Mitra Buana Komputindo (MBK) Natalia Gozali, Direktur PT Asiatel Globalindo Victor Antonio Kohar, Direktur Bisnis PT Inti tahun 2016-2017 Adiaris, Direktur Keuangan PT Inti tahun 2014-2019 Nilawaty Djuanda, dan Senior Account Manager PT Inti tahun 2017-2018 Yani Gustiana.
Melalui mereka, KPK mendalami seputar pengadaan komputer dan laptop di PT Inti.
“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Persero,” ungkap Tessa.