Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
KPK Dalami Tugas Hakim MK Ridwan Mansyur Saat Jadi Panitera di MA Nasional 19 Januari 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Dalami Tugas Hakim MK Ridwan Mansyur Saat Jadi Panitera di MA Nasional 19 Januari 2025

KPK Dalami Tugas Hakim MK Ridwan Mansyur Saat Jadi Panitera di MA
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Januari 2025

KPK Dalami Tugas Hakim MK Ridwan Mansyur Saat Jadi Panitera di MA
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mendalami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) panitera
Mahkamah Agung
(MA) kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Ridwan Mansyur
.
Pendalaman ini dilakukan penyidik Komisi Antirasuah saat melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Mansyur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/1/2025).
“Diperiksa terkait tupoksi yang bersangkutan sebagai Panitera MA,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, Minggu (19/1/2025).
Adapun sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur merupakan panitera di MA.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus
dugaan suap
yang menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pemanggilan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur tidak ada kaitannya dengan MK.
Enny mengatakan, pemeriksaan Ridwan Mansyur terkait dengan posisinya di MA sebelum menjadi Hakim Konstitusi.
“Mungkin ada kaitan beliau mengatakan dengan hal yang terjadi pada waktu di MA. Yang saya kira semua sudah tahu itu ada kaitan dengan persidangan yang sedang dilakukan MA sekarang ini,” kata Enny, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis sore.
Enny tidak menjelaskan secara lebih perinci perkara yang diusut KPK sehingga memanggil Ridwan Mansyur.
Hanya saja, Juru Bicara MK ini menyatakan bahwa Ridwan hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK.
“Ya mungkin beliau ada di situ yang diminta keterangan sebagai saksi,” kata Enny.
“Jadi sama sekali tidak ada kaitan dengan MK. Tidak ada sama sekali. Itu yang beliau tadi sudah sampaikan ke saya. Saya kira itu klir ya,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa