KPK Dalami Permintaan Bantuan Rohidin Mersyah ke Anggota DPRD Mukomuko
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) menduga eks Gubernur Bengkulu
Rohidin Mersyah
meminta bantuan kepada sejumlah anggota
DPRD Mukomuko
, Bengkulu.
Dugaan ini didalami penyidik KPK KPK ketika memeriksa Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Senin (17/3/2025).
“Saksi didalami permintaan bantuan dari tersangka RM kepada para anggota DPRD dari partai tertentu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Meski demikian, Tessa belum merinci bantuan yang diminta oleh Rohidin Mersyah, termasuk dugaan bantuan pemenangan di Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi lewat operasi tangkap tangan pada November 2024 lalu.
Selain Rohidin, KPK menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Rohidin, Evriansyah.
Dalam perkara ini, Rohidin diduga mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk kepentingannya maju pada Pilkada 2024.
KPK mengungkapkan, Rohidin menyampaikan kebutuhan uang untuk pencalonan pada Pilkada 2024 itu kepada para anak buahnya.
Pada operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar yang berasal dari setoran anak buah hingga pemotongan anggaran.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
KPK Dalami Permintaan Bantuan Rohidin Mersyah ke Anggota DPRD Mukomuko
/data/photo/2024/11/25/674400640af6c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)