Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan aliran dana atau fee terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP dari tersangka Paulus Tannos ke anggota DPR.
Dugaan ini menjadi fokus pemeriksaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Rabu (19/3/2025).
“Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (20/3/2025).
Andi Narogong Bungkam seusai Pemeriksaan
Setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong memilih tidak memberikan komentar kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi.
Andi Narogong sebelumnya telah menjalani proses hukum atas keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara, lebih berat dua tahun dari putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhinya hukuman 11 tahun penjara.
Vonis MA: 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi terhadap Andi Narogong diputus pada 16 September 2018 oleh Majelis Hakim Agung Mohamad Askin, Leopold Hutagalung, dan Surya Jaya.
Dalam putusannya, MA menyatakan Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam korupsi proyek e-KTP. Ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
KPK masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal kasus korupsi e-KTP.