Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri karena Dibutuhkan dalam Penyidikan

KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri karena Dibutuhkan dalam Penyidikan

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mencegah mantan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang menjerat salah satu buronan KPK, Harun Masiku. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu turut dicegah ke luar negeri bersama dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK).

Untuk langkah cegah tersebut, KPK menerbitkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 pada 24 Desember 2024 lalu. Pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencegahan diberlakukan agar keduanya dapat tetap berada di Indonesia untuk menghadapi proses penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Kamis (26/12/2024).

Adapun diketahui, Yasonna sempat diperiksa KPK dalam kasus tersebut. Yasonna mengaku dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK terkait kapasitasnya selaku Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan. Pemeriksaan dia terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

“Kapasitas saya sebagai ketua DPP, ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” kata Yasonna usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Fatwa dimaksud terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang sudah wafat. Sebagai respons atas surat Yasonna, MA menyebut agar ada pertimbangan hukum soal diskresi partai untuk menetapkan calon terpilih.

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut. Ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum  tentang diskresi partai dalam menetapkan calon,” tuturnya sebelum KPK mencegah Yasonna ke luar negeri .

Selain itu, Yasonna mengaku juga dimintai keterangan dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai Menkumham. Soal itu, dia ditanya tim penyidik KPK seputar perlintasan Harun Masiku.

“Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” pungkasnya terkait masalah Harun Masiku yang membuat KPK mencegah Yasonna ke luar negeri.