FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) bepergian ke luar negeri.
Larangan ini diberlakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pencekalan tersebut merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.
“Pada SOP yang kami miliki, ketika naik ke tahap penyidikan, pencekalan terhadap yang bersangkutan langsung diberlakukan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) dikutip dari ANTARA.
Asep menambahkan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
“Pencekalan seperti biasa berlaku enam bulan dan bisa diperpanjang, ” ujar Asep.
“Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu,” bebernya.
Pencekalan juga dapat diterapkan terhadap pihak yang dinilai memiliki informasi penting dan dikhawatirkan akan menyulitkan proses penyidikan jika berada di luar negeri.
KPK pada Selasa (24/12) menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku.
Keduanya diduga terlibat dalam upaya penyuapan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan.