Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengolahan Karet di Kementan

KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengolahan Karet di Kementan

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri, untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi proyek sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021-2023.

Pencegahan delapan orang ke luar negeri terkait korupsi pengolahan karet di Kementan sudah diajukan KPK kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 19 November 2024. Mereka terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) hingga swasta.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap delapan orang warga negara Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Delapan orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus korupsi pengolahan karet masing-masing berinisial DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS), AJH (PNS), dan MT (PNS). Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ujar Tessa.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Identitasnya sekaligus konstruksi perkara kasus ini akan diumumkan secara resmi ke publik ketika penyidikan telah mencukupi.

Diketahui, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian. Dalam kasus ini, KPK mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 75 miliar.

KPK telah menggeledah satu lokasi terkait kasus korupsi pengolahan karet di Kementan, tetapi lokasi itu masih dirahasiakan. Namun, sejumlah bukti berhasil diamankan dari penggeledahan tersebut seperti uang, catatan, hingga barang bukti elektronik.