Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
KPK Beberkan Alasan Soal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih Belum Ditetapkan Sebagai DPO – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Beberkan Alasan Soal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih Belum Ditetapkan Sebagai DPO

KPK Beberkan Alasan Soal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih Belum Ditetapkan Sebagai DPO

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum akan menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masuk ke daftar pencarian orang (DPO), kendati diduga melarikan diri dalam status tersangka. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, pihaknya saat ini sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Sahbirin. Hal itu lantaran kepala daerah itu diduga masih berada di dalam negeri.

Oleh sebab itu, terangnya, penyidik masih melakukan pencarian dan belum menetapkan Sahbirin sebagai DPO atau buron.

“Yang kedua, informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan. Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (10/11/2024). 

Adapun menurut Tessa, seseorang dimasukkan ke dalam DPO ketika semua opsi sudah dilakukan dan tidak membuahkan hasil. Salah satunya yakni tidak ada lagi informasi yang didapatkan terkait dengan keberadaan seorang tersangka. 

Namun, dalam kasus Sahbirin, keberadaan paman dari pengusahaa Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu masih dijajaki oleh penyidik.

Pada keterangan sebelumnya, KPK memastikan pria yang akrab disapa Paman Birin itu sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Lembaga antirasuah juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga tempat perbuatannya seperti kantor, rumah dinas maupun rumah pribadinya.

KPK lalu menyoroti bahwa Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas kesehariannya di Kantor Gubernur kendati belum ditahan. Oleh sebab itu, KPK berkesimpulan bahwa Sahbirin kabur.

Untuk itu, kini KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin. Lembaga itu juga menilai Majelis Hakim di PN Jakarat Selatan seharusnya menolak praperadilan yang diajukan tersangka.

Berdasarkan catatan Bisnis, lembaga tersebut telah menetapkan total tujuh orang tersangka termasuk Sahbirin pada Oktober 2024 lalu. Namun, hanya enam orang yang sudah ditahan setelah digelarnya OTT. 

Merangkum Semua Peristiwa