Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Voi.id  

KPK Bawa Satu Koper Dokumen dari Kantor DPRD OKU

KPK Bawa Satu Koper Dokumen dari Kantor DPRD OKU

BATURAJA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa satu koper berisi dokumen sitaan hasil penggeledahan di kantor DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penggeledahan ini  terkait kasus suap sembilan proyek di Dinas PUPR.

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD OKU, Ikbal Ramadhan membenarkan hari ini pihaknya menerima dan memfasilitasi tim dari KPK.

Petugas dari KPK dengan seragam rompi khusus bertuliskan KPK mendatangi gedung DPRD OKU sekitar pukul 10.00 WIB.

Tim KPK melakukan penggeledahan di beberapa ruangan antara lain ruang Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus) dan Bagian Persidangan Sekretariat DPRD OKU serta ruang Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD OKU.

Setelah melakukan penggeledahan selama beberapa jam, tim dari KPK membawa satu koper berisi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembahasan APBD 2025.

“Mereka sudah melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan seperti ruang Banmus, Banggar, beberapa ruang fraksi dan ruangan sekretariat. Tim KPK juga meminta beberapa dokumen yang diperlukan terkait pembahasan APBD 2025,″ jelas Ikbal dilansir ANTARA, Kamis, 20 Maret.

Saat proses penggeledahan, tidak ada satu pun anggota dewan yang hadir karena sedang melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah di Indonesia.

“Para unsur pimpinan dan anggota dewan tidak berada di tempat karena sedang melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah,” jelas Ikbal.

KPK sebelumnya menetapkan tiga anggota DPRD OKU, Sumatera Selatan sebagai tersangka atas kasus suap proyek yang ada di Dinas PUPR OKU.

Ketiganya adalah Anggota Komisi III DPRD OKU (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU (FH) dan Ketua Komisi II DPRD OKU (UH).

KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU (Nov) sebagai tersangka bersama dua orang tersangka dari kalangan swasta, yaitu MFZ dan ASS.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah anggota DPRD OKU yaitu FJ, FH, dan UH diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU tahun 2025.

KPK mengungkap jatah pokir tersebut disepakati untuk dialihkan menjadi proyek fisik yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU dengan nilai awal mencapai Rp40 miliar.

Namun, akibat keterbatasan anggaran, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp35 miliar, dengan besaran fee proyek tetap disepakati sebesar 20 persen atau senilai Rp7 miliar.

Setelah kesepakatan tersebut, anggaran Dinas PUPR OKU mengalami lonjakan drastis dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar yang diduga akibat adanya kompromi politik terkait jatah proyek bagi anggota DPRD.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dari para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk dijadikan barang bukti.

Merangkum Semua Peristiwa