Jakarta, Beritasatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi yang menyebut lembaga tersebut menyita aset senilai Rp 700 miliar dari Linda Susanti, saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. KPK menegaskan, tidak ada penyitaan aset berharga, melainkan hanya dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyampaikan klarifikasi tersebut merespons laporan Linda Susanti terhadap oknum penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait barang sitaan yang dinilai mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kalau yang kami lakukan, ada kami sita, tetapi itu dokumen-dokumen. Sementara yang kami baca di media bahwa ada barang berharga, kemudian juga uang yang disita. Itu yang menjadi polemik,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/12/2025).
Menurut Asep, langkah Linda melaporkan dugaan tersebut ke Dewas merupakan proses yang tepat agar seluruh klaim dapat diuji secara objektif. KPK, tambahnya, siap menyandingkan bukti penyitaan yang mereka lakukan dengan bukti yang disampaikan pihak pelapor.
“Kalau dari kami tidak melakukan itu. Tapi tentunya nanti kan yang bersangkutan juga pasti melaporkan itu punya bukti. Nah buktinya apa? Nanti kami berharap dengan bukti yang saudara Linda itu bawa, nantinya akan disandingkan dengan bukti-bukti yang kami miliki,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya pembuktian agar polemik tidak berkembang ke arah yang tidak berdasar.
“Sehingga menjadi jelas siapa sebenarnya yang benar dalam hal ini. Apakah benar KPK melakukan penyitaan tersebut, atau oknum, atau ada pihak-pihak lain yang justru memanfaatkan kami atau KPK seperti itu,” ujar Asep.
KPK menyatakan telah mengikuti perkembangan tuduhan tersebut sejak pertama kali muncul melalui sebuah podcast hingga akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri. KPK juga telah memberikan klarifikasi internal melalui Inspektorat dan Biro Hukum.
Meski demikian, KPK memilih tidak melaporkan balik Linda Susanti dan akan menunggu proses klarifikasi resmi berjalan di aparat penegak hukum.
“Biar tidak terjadi lapor-melapor begitu, kami tunggu laporan itu ditindaklanjuti. Kami akan membawa dokumen-dokumen yang kami miliki saat nanti diklarifikasi oleh penyidik dari Bareskrim,” pungkas Asep.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan KPK atas berkembangnya informasi liar mengenai nilai aset sitaan yang dikaitkan dengan penyidikan TPPU Hasbi Hasan.
