Jakarta –
KPK tengah menganalisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut pihaknya siap berkoordinasi dengan KPK perihal itu.
“Oh iya pastilah (koordinasi), mungkin kalau itu,” kata Dody di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).
Dody mengaku belum mengetahui perihal nama Dedy Mandarsyah mencuat ke publik seiring kasus penganiayaan yang dilakukan Fadilah alias Datuk kepada mahasiswa koas bernama Luthfi. Penganiayaan itu disinyalir akibat protes dari putri Dedy bernama Lady, mahasiswi Universitas Sriwijaya Palembang, terkait jadwal piket yang disusun Luthfi.
“Saya sih nggak terlalu ikutin medsos, jadi saya enggak terlalu paham (kasusnya). Mestinya sih yang monitor Irjen dan Sekjen, kalau saya sih nggak,” ucap Dody.
“Kemarin sih, biasa-biasa aja. Kalau kami dari awal selalu low profile gitu-gitu. Nanti kalau detail masalah ini diurus sama Sekjen sama Irjen ya. Nanti pasti ada press release-nya soal begini,” imbuhnya.
Adapun sebelumnya KPK mengatakan proses analisis LHKPN tersebut akan memakan waktu satu pekan.
Pahala menjelaskan akan ada sejumlah proses analisis yang dilakukan. Jika nantinya ada kejanggalan di harta Dedy, kata dia, KPK akan melakukan pemanggilan untuk diklarifikasi.
“Pasti (Dedy akan diklarifikasi jika LHKPN-nya ada kejanggalan),” katanya.
KPK Juga Akan Cek Rekening Istri-Anak Dedy
“Betul (periksa rekening istri dan anak), termasuk kemungkinan adanya rekening dan harta lain yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, saat dihubungi wartawan, Senin (16/12)
Herda mengatakan bahwa semua rekening yang diduga berkaitan akan diperiksa. Prosesnya, kata dia, akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Semua rekening yang diduga berkaitan akan kami periksa, termasuk kemungkinan adanya rekening lain yang dimiliki namun tidak dilaporkan,” ucap Herda.
“Tentu saja kami harus berhati-hati dan memastikan prosesnya harus sesuai dengan peraturan terutama terkait kerahasiaan perbankan,” tambahnya
(ond/whn)