KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) turut mengamankan uang dalam penggeledahan rumah eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
Djan Faridz
, pada Rabu (22/1/2025).
“Info terakhir ada uang juga yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Namun, Tessa enggan menyebutkan terkait jumlah dan jenis mata uang yang diamankan KPK dalam penggeledahan awal tahun tersebut.
“Belum tahu saya (berapa jumlah dan jenisnya), tapi infonya ada (diamankan),” imbuh dia.
Selain uang yang belum diketahui jumlahnya, KPK juga menyita beberapa dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan itu.
KPK juga telah memeriksa Djan Faridz sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu (26/3/2025) kemarin.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Harun Masiku
dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
Hingga kini, Harun Masiku masih buron.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz
/data/photo/2024/06/11/66684d617496b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)