KPK Amankan 7 Orang dalam OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut: Tak Ada Kapolres
Tim Redaksi
PADANGSIDIMPUAN, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) membantah adanya dugaan keterlibatan oknum polisi yang menjabat sebagai Kepala Polisi Resor (Kapolres) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi proyek jalan di
Sumatera Utara
.
Kegiatan OTT tersebut dilakukan di Mandailing Natal (Madina) pada Kamis (26/6/2025).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, informasi yang beredar mengenai adanya oknum Kapolres yang dibawa dalam operasi tersebut tidak benar.
“Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan PJN Wilayah 1 Sumatera Utara, ada 7 orang,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (7/7/2025).
Budi menjelaskan, setelah melakukan OTT, KPK membawa tujuh orang tersebut dalam dua tahap, yaitu pada Jumat (27/6/2025) malam dan Sabtu (28/6/2025) pagi.
“Jadi, 7 orang yang dibawa dilakukan dengan 2 tahap. Sebanyak 6 orang pada tahap pertama, dan 1 orang pada tahap kedua,” ungkapnya.
Pada tahap pertama, KPK mengamankan beberapa nama, antara lain HEL (Heliyanto) PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, RES (Rasuli Efendi Siregar) Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Kemudian KIR (Muhammad Akhirun Piliang) Direktur PT DNG (Dalihan Natolu Grup) beserta anaknya RAY (Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang) yang menjabat sebagai Direktur PT RN (Rona Namora).
Selain itu, TAU (Taufik Hidayat Lubis), staf PT DNG, dan RY (Ryan), staf PNS di Dinas PUPR Provinsi Sumut juga turut diamankan.
Pada tahap kedua, KPK membawa satu orang lagi, yaitu TOP (Topan Ginting) yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Budi menambahkan, dari tujuh orang yang diamankan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Topan Ginting, Heliyanto, Rasuli Efendi Siregar, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
“Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi, yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” pungkas Budi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penarikan uang Rp 2 miliar yang diduga berasal dari Kirun dan anaknya Rayhan.
Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pejabat di Sumut untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan.
KPK menemukan dua proyek pembangunan jalan yang menjadi sorotan, yaitu proyek di Dinas PUPR Sumut senilai Rp 96 miliar untuk pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Rp 61,8 miliar untuk pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.
Proyek kedua berada di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut, dengan anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar dan untuk 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk 2025.
Total nilai proyek yang disorot KPK mencapai Rp 231,8 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
KPK Amankan 7 Orang dalam OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut: Tak Ada Kapolres Medan 7 Juli 2025
/data/photo/2025/07/04/6867f2128553a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)